Tak Lolos Menjadi Peserta Pemilu, Partai Prima Kembali Gugat KPU ke Bawaslu

19 April 2023 14:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPP Prima, Dominggus Oktavianus di kantor KPU, Jumat (24/3).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP Prima, Dominggus Oktavianus di kantor KPU, Jumat (24/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali menggugat KPU ke Bawaslu usai ditetapkan gagal dalam verifikasi administrasi. Ini merupakan gugatan yang kedua kalinya yang dilakukan Prima.
ADVERTISEMENT
Keputusan KPU tersebut tertuang dalam berita acara (BA) Nomor: 645/PL.01.1-BA/05/2023 pada 16 April 2023.
“Benar,” kata Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus saat dihubungi, Rabu (19/4).
Dominggus melaporkan gugatan atas tergugat KPU itu pada Selasa (18/4). Ia juga menyebut bahwa yang menjadi objek gugatannya adalah Berita Acara (BA) yang dikeluarkan KPU terkait tidak lolosnya Prima pada proses verifikasi.
“Menggugat BA 645 yang dikeluarkan KPU tanggal 16/4,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak dapat melanjutkan proses verifikasi perbaikan pascaputusan Bawaslu.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan pascahasil verifikasi kesatu itu, belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (19/4).
ADVERTISEMENT
“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu,” sambungnya.