Tambang Ilegal di NTB Raup Rp 1,08 T Per Tahun, KPK dan Pemprov Tertibkan

4 Oktober 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Foto: KPK
ADVERTISEMENT
KPK melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menertibkan tambang ilegal. Salah satunya tambang emas yang berada di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
ADVERTISEMENT
Pendampingan dilakukan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V. Pendampingan untuk mengoptimalisasi pajak dan pendapatan asli daerah.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.
Angka ini berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," jelas Dian dalam keterangan yang disampaikan KPK usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10).
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Foto: KPK
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah. Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dian juga mengungkapkan adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.
Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," jelas Dian.
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Foto: KPK
Selain itu, ditemukan bahwa sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri yang didatangkan dari Cina. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari Cina, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas juga berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
"Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat," ucap Dian.
Pemasangan Plang
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). Foto: KPK
Dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta DLHK NTB, pun melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.
Dalam plang tersebut, tertulis bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.”
ADVERTISEMENT
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong merupakan yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Ia juga menyoroti dampak positif dari kehadiran KPK dalam pendampingan penegakan hukum.
Ia berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP).
"Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini seringkali ada yang mem-backup," tambahnya.
ADVERTISEMENT