Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tampang Pelaku Penganiayaan dan Penusukan 2 Santri di Yogya
29 Oktober 2024 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta menampilkan pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Pondok Pesantren Al-Fatimiyah Al-Munawwir, Krapyak, di Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Total ada tujuh pelaku yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Sore ini kami merilis kasus yang menjadi atensi dari kita semua yaitu pengeroyokan atau penganiayaan dengan termasuk korbannya dua orang santri," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma di kantornya, Selasa (29/10).
Aditya mengatakan, kedua santri diduga menjadi korban salah sasaran dari kelompok pelaku.
Berikut tampang para pelaku:
Sebelumnya salah satu pelaku yang berinisial E sempat cekcok dengan orang lain di sebuah gerai minuman keras di perempatan Jalan Prawirotaman-Parangtritis, Kota Yogyakarta pada Selasa (22/10) pukul 20.00 WIB.
Lalu cekcok berlanjut di sebuah kafe tak jauh dari pada Rabu (23/10) pukul 01.30 WIB.
"E dan teman-temannya ikut masuk ke kafe dan melakukan pengerusakan dengan parang dan kosong menyebabkan empat kursi rusak, satu meja kaca pecah, dan satu unit laptop rusak," katanya.
ADVERTISEMENT
Penusukan Santri
Pada Rabu (23/10) pukul 21.00 WIB di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak masih berlangsung kegiatan mengaji. Kedua santri Shafiq Faskhan dan Muhammad Aufal yang sudah tak ada kegiatan memutuskan untuk mencari makan.
Keduanya kemudian makan sate di sekitar kafe tempat peristiwa pertama terjadi.
"Ketika kedua korban sudah selesai makan sate di TKP tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah. Selanjutnya korban dikeroyok oleh segerombolan orang tak dikenal," katanya.
Korban dipukuli dengan benda tumpul seperti balok kayu, helm, dan tangan kosong.
"Pelaku dengan mengatakan 'ini orangnya, ini orangnya' dan ada yang terdengar 'bunuh-bunuh'. Korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya," jelasnya.
Korban Muhammad Aufal mengalami luka memar di kepala dan patah tulang ibu jari kanan. Sementara Shafiq Faskhan mengalami luka di bagian perut kiri diduga ditusuk senjata sejenis pisau.
ADVERTISEMENT
Dari dua TKP itu turut ditangkap E alias NH (29), VL (41), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R (43).
Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan.