Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Viral tangkapan layar laman e-Commerce soal percobaan jual-beli surat keterangan sehat dari COVID-19. Tangkapan layar tersebut mencatut nama Rumah Sakit Mitra Keluarga.
ADVERTISEMENT
Mendapati namanya terseret percobaan jual beli surat keterangan sehat COVID-19, melalui unggahan Instagram resminya, RS Mitra Keluarga memberikan klarifikasi.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan Bebas COVID-19," tulis Manajemen RS Mitra Keluarga dalam surat yang diunggah Kamis (14/5) sore.
Pihak RS Mitra Keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum yang mencoba menggunakan atribut Mitra Keluarga.
"Termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," ujar manajemen RS Mitra Keluarga.
Sejak Kamis (14/5) pagi beredar dua tangkapan layar soal jual beli surat sehat COVID-19 di laman Shopee. Satu tangkapan layar berisi surat seharga Rp 70 ribu. Sementara surat lainnya dipatok dengan harga Rp 39 juta.
kumparan kemudian mengecek keaslian surat keterangan sehat COVID-19 tersebut ke beberapa laman e-Commerce. Hasilnya, tak ada surat keterangan sehat COVID-19 pada laman-laman tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan tertulis, Public Relations Lead Shopee Aditya Maulana Noverdi menanggapi dua tangkapan layar yang viral di media sosial tersebut.
"Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," ujar Aditya, Kamis (14/5).
kumparan juga mencoba mengontak nomor telepon yang tertera di iklan tersebut 0877 227 8459 (saat ini iklan itu sudah tidak ada).
Dan ternyata, saat dikontak, benar saja nomor tersebut menyediakan surat keterangan sehat. Pemilik nomor tersebut memberikan balasan soal bagaimana mekanisme pembelian surat keterangan sehat dari COVID-19.
Surat keterangan sehat COVID-19 itu sedang menjadi perbincangan.
Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gugus tugas penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat memiliki surat keterangan sehat apabila ingin bepergian.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.