Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanggapan Unibebi soal Obat Siropnya Ditarik: Heran, Selama Ini Lolos Uji BPOM
25 Oktober 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat dengan nama Unibebi angkat bicara soal 3 jenis obat siropnya yang ditarik dari peredaran karena kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas batas aman. EG dan DEG ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal yang terjadi pada anak.
ADVERTISEMENT
Pengacara perusahaan tersebut Hermansyah Hutagalung merasa heran karena produk kliennya bisa berada di atas ambang batas aman kandungan EG dan DEG. Sebab perusahan yang beroperasi di Medan , Sumatera Utara, ini telah 20 tahun memproduksi obat sirop dan lolos uji BPOM.
“Jadi obat ini sebenarnya adalah obat yang sudah melewati prosedur yang sudah sesuai SOP, yang ditentukan BPOM. Di mana prosesnya ini tidak gampang melewati BPOM,” ujar Hermansyah saat menggelar taklimat media di Medan, Selasa (25/10).
Hermansyah juga mempertanyakan, parameter yang dikeluarkan BPOM dalam mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Itu menjadi pertanyaan buat kita juga, kira-kira ambang batas itu berapa? Apakah kita sudah bersepakat sama-sama ambang batas itu? Di tingkat berapa? Itu juga perlu kita dapatkan edukasi dari pemerintah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ambang batas tersebut, tentu tidak akan menciptakan ambiguitas atau kesalahpahaman dalam pembuatan obat.
Sejauh ini kata Hermansyah, pihaknya berpedoman pada petunjuk dari BPOM. Seluruh obat yang didistribusikan telah lulus uji dari BPOM.
“Makanya kita menjelaskan tadi bahwa bukan kita yang mencampurkan ED dan DEG ke dalam sirop. Jadi dia sudah seperti bahan. Kayak air putih, ada kandungan dalam air putih. Lalu kita tambah gula tambah teh gitu, jadi bukan kita yang menambahkan zat yang melewati ambang batas aman,” ujarnya.
Ditanya mengenai adanya dugaan kelalaian pabrik dalam menentukan ambang batas aman produksi obat, Hermansyah menampiknya.
“Ketika yang konsumsi satu juta orang obat kita, dari satu juta orang, ada lima orang yang ditemukan indikasi saat dia meninggal, kandungannya mirip seperti obat kita, kesimpulannya itu karena obat kita? Kan nggak boleh juga itu disimpulkan,” urainya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Hermansyah mempercayakan kepada pemerintah dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga telah menarik seluruh peredaran obat yang mereka pasarkan ke seluruh Indonesia.
Dia berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait status obat yang ditarik dari peredaran.
“Kami berharap juga berikanlah secepatnya kepastian hukum agar persoalan ini tidak membuat klien kami menjadi korban,” katanya.
Dia menilai peristiwa gagal ginjal anak merupakan peristiwa yang tidak terduga, semua pihak harus mengambil pelajaran.
“Kita yakin dengan kejadian ini membuat kita semakin teliti. BPOM juga semakin teliti menjalankan tugasnya,” katanya.
Selain itu dia juga meluruskan bahwa BPOM hanya mengumumkan 3 obat produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang masuk dalam kategori tidak aman, bukan sebagai penyebab anak mengalami gagal ginjal.
ADVERTISEMENT
“Itu perlu juga kita luruskan, jangan sampai berita itu terlalu melebar hingga produk kita jadi hancur,”katanya
Sejauh ini terdapat 3 produk PT Universal Pharmaceutical Industries yang disebut BPOM melebihi batas aman EG dan DEG. Ketiganya adalah