Tanggapan Yusril soal MA Tak Terima Gugatan AD/ART Demokrat

10 November 2021 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat. Putusan itu diketok pada 9 November 2021.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
"Permohonan keberatan HUM (Hak Uji Material) tidak dapat diterima (N.O.)," bunyi putusan dikutip dari situs MA.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan oleh dirinya. Yusril menjadi kuasa hukum dari empat eks kader Demokrat kubu Moeldoko.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
Selain itu, parpol dianggap bukan lembaga negara. Karena itu, MA menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART parpol mana pun.
Terkait hal ini, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dirinya tidak sependapat dengan MA. Sebab AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.
ADVERTISEMENT
"AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," tambah dia.
Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," jelas Yusril.
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Sebab masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengaku, dirinya bisa memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Meski secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itu lah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader Demokrat kubu Moeldoko telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, jika ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, ia yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.
“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai. Sesuai ketentuan UU advokat," tegas Yusril.