Tangis Keluarga Pecah saat Jemput Jasad Bidan Sweetha, Dikubur 1 Liang Sama Anak

22 Maret 2022 12:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjempuatan jenazah bidan Sweetha dan anaknya di RS Bhayangkara Semarang, Selasa (22/3/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjempuatan jenazah bidan Sweetha dan anaknya di RS Bhayangkara Semarang, Selasa (22/3/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Isak tangis mewarnai penjemputan jenazah bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (5), di RS Bhayangkara Semarang.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, jasad ibu dan anak itu dijemput beberapa anggota keluarganya. Terlihat pula anak sulung Sweetha dan kedua orang tua Sweetha, Heru Karna dan Dhidik Eny Rustiah, serta adik kandung Sweetha.
Sang ibu yang duduk di kursi roda tak kuasa menahan tangisnya. Berkali-kali ia mengusap matanya yang basah. Anak sulung Sweetha pun berkali-kali mendekap tubuh sang nenek. Wajahnya tampak muram, dan sedih.
Penjempuatan jenazah bidan Sweetha dan anaknya di RS Bhayangkara Semarang, Selasa (22/3/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Bidan Sweetha Dimakamkan 1 Liang dengan Sang Anak

Perwakilan keluarga Sweetha, Andre , mengatakan, jenazah Sweetha dan anaknya akan dikuburkan satu liang lahat.
"Akan dimakamkan di Sleman di satu liang lahat yang sama. Makam keluarga," ujar Andre di lokasi, Selasa (22/3).
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng yang telah mengungkap dan mengawal kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih kepada Polda Jateng yang sudah membantu dari awal penemuan mayat almarhum, pengungkapan tersangka, hingga jenazah anak. Sekali lagi terima kasih," ucapnya.
Penjempuatan jenazah bidan Sweetha dan anaknya di RS Bhayangkara Semarang, Selasa (22/3/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Onkoseno Sukahar mengatakan, jenazah ibu dan anak itu diserahkan langsung kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Perkembangan penanganan perkara pembunuhan TKP tol 425-426, hari ini penyidik Jatanras Polda Jateng menyertakan jenazah korban baik ibu dan anaknya ke pihak keluarga dilaksanakan di RS Bhayangakara kemudiam dibawa langsung oleh pihak keluarga korban," ujar dia.
Ia menjelaskan, dengan penyerahan jenazah ini maka rangkaian autopsi telah selesai dilakukan.
"Rangkaian autopsi sudah selesai dan pemeriksaan DNA sedang proses dari puslabfor. Meski dari awal identik," kata Onkoseno.
Ucapan duka IBI Sleman Tengah atas meninggalnya Sweetha Kusuma Gatra Subardiya. Foto: Dok. Istimewa
Bidan Sweetha dan anak laki-lakinya telah menjadi korban pembunuhan Dony Christiawan Eko Wahyudi (31). Tersangka merupakan tunangan bidan Sweetha. Kasus ini bermula saat Dony menyekap dan membiarkan anak Sweetha, Faeyza, kelaparan hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Bocah malang itu dititipkan Sweetha kepada Dony di Semarang karena kesibukan pada Februari lalu. Anak kedua Sweetha itu ternyata sering sakit dan dititipkan ke Dony untuk sekalian cek kesehatan di Semarang.
Dony yang ternyata sudah beristri ini menyekap Faeyza tanpa sepengetahuan istri sahnya karena takut ketahuan. Motif pembunuhan karena Dony jengkel bocah 5 tahun tersebut kerap rewel, padahal posisinya sedang sakit.
Penjempuatan jenazah bidan Sweetha dan anaknya di RS Bhayangkara Semarang, Selasa (22/3/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Setelah Faeyza tewas, Dony membuang jasad bocah tersebut di tol dalam kondisi telanjang. Sweetha yang tak mengetahui anaknya telah menjadi korban pembunuhan, berencana mengambil bocah tersebut pada 7 Maret. Nahas ia turut dibunuh Dony dengan motif cemburu dan takut kematian Faeyza terungkap.
Dony cemburu karena Sweetha sempat menyapa seorang pria. Ia mencekik ibu single parent itu hingga kehabisan napas dan membuang jasadnya tak jauh dari lokasi ia membuang jasad Faeyza.
ADVERTISEMENT
Dony melamar Sweetha pada 2021 silam, padahal nakes di salah satu rumah sakit di Kota Semarang ini sudah beristri. Mereka berkenalan pada Oktober 2021 saat menjadi vaksinator dalam sebuah kegiatan. Pihak keluarga berharap Dony dihukum mati.
Polisi telah menjerat Dony dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak hingga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan hingga pasal pembunuhan berencana.
Tampang Dony Christiawan Eko (31) pembunuh sepasang ibu dan anak, yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Tol Semarang-Bawen. Foto: Intan Alliva/kumparan