Tanya Dukcapil: Anak Lahir Meninggal, Apakah Perlu Dibuatkan Akta Kematian?

20 September 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan soal perlu tidaknya anak yang lahir tapi meninggal, dibuatkan Akta Kematian.
ADVERTISEMENT
Zudan mengatakan, kondisi itu disebut sebagai lahir-mati, artinya anak meninggal dalam kandungan dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kehidupan setelah dilahirkan.
Apakah perlu dibuatkan Akta Kematian? Anak yang lahir meninggal hanya dibuatkan Surat Keterangan Kematian oleh Dinas Dukcapil. Caranya, orang tua mengajukan ke kantor Dukcapil sesuai e-KTP.
"Nanti di Dinas Dukcapil dibuatkan Surat Keterangan Kematian, bukan Akta Kematian karena anak meninggal dalam kandungan yang dalam administrasi kependudukan biasa disebut lahir mati," ucap Zudan.