Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tanya Dukcapil: Anak Lahir Meninggal, Apakah Perlu Dibuatkan Akta Kematian?
20 September 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, merespons pertanyaan soal perlu tidaknya anak yang lahir tapi meninggal, dibuatkan Akta Kematian .
ADVERTISEMENT
Zudan mengatakan, kondisi itu disebut sebagai lahir-mati, artinya anak meninggal dalam kandungan dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda kehidupan setelah dilahirkan.
Apakah perlu dibuatkan Akta Kematian? Anak yang lahir meninggal hanya dibuatkan Surat Keterangan Kematian oleh Dinas Dukcapil. Caranya, orang tua mengajukan ke kantor Dukcapil sesuai e-KTP.
"Nanti di Dinas Dukcapil dibuatkan Surat Keterangan Kematian, bukan Akta Kematian karena anak meninggal dalam kandungan yang dalam administrasi kependudukan biasa disebut lahir mati," ucap Zudan.