Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tanya Dukcapil: Bagaimana Membuat Kartu Identitas Anak di Luar Nikah
16 September 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di antara manfaat KIA adalah bukti diri ketika membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, dan fungsi pelayanan lainnya. Namun, KIA tak dilengkapi dengan chip.
Lalu, bagaimana membuat KIA bagi anak di luar nikah?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan anak lahir dalam kondisi apa pun termasuk tidak ada ayahnya, maka berhak memiliki KIA. Tidak ada prosedur yang berbeda.