Tanya Dukcapil: Mengapa Urus Dokumen Harus Bolak-balik?

15 November 2022 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Di antara keluhan dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dukcapil adalah bolak-balik dalam pengurusan yang membuat prosesnya lebih lama.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, tak menampik ada masyarakat yang mengurus dokumen tidak langsung sekali jadi.
Berdasarkan pengalaman, Zudan menyebut penyebabnya umumnya karena persyaratan yang tidak lengkap sehingga ada dokumen yang disusulkan. Misal, mengurus Akta Kelahiran membutuhkan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau dari RT/RW.
"Surat dari rumah sakit ketinggalan di rumah, pasti dia harus balik lagi," ucap Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Karena itu, Zudan meminta agar masyarakat yang hendak ke Dukcapil memahami persyaratan dokumen dan melengkapinya sehingga tidak perlu bolak-balik.
Kendala lain, Zudan tak menampik ada Dinas Dukcapil yang pengurusannya lama dan masyarakat harus bolak-balik karena jumlah penduduknya yang besar.
Masalah ini bisa disiasati dengan memberikan pelayanan secara online. Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2020 sudah membuat terobosan masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
ADVERTISEMENT
Jadi, Dukcapil mengirimkan file melalui email atau HP dan dokumen di dalamnya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa.
"Ini kami tempuh untuk memudahkan layanan kependudukan," ucap Zudan.
Dalam berbagai kesempatan Zudan juga meminta masyarakat tak segan melapor jika ada masalah di Dukcapil yang membuat pengurusan lama, misal pungli.