Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TB Hasanuddin Protes Gelar Jenderal Prabowo: Dia Diberhentikan Sebagai Prajurit
28 Februari 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politikus PDIP sekaligus purnawirawan TNI, TB Hasanuddin , menanggapi penyematan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Mayor Jenderal Purnawirawan itu mengatakan pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Di dalam Pasal 33b, coba dilihat nanti. Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan, ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata Hasanuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
"Misalnya begini, seorang Kapten di tempat operasi dia bisa mengambil senjata gerombolan dan sebagainya, diberi namanya kenaikan pangkat luar biasa. Jadi dari Kapten menjadi Mayor atau mungkin ada seorang Brigadir Jenderal, lalu diberikan penghargaan naik menjadi Mayor Jenderal. Tapi, catat Pasal 33b itu hanya khusus mereka yang masih aktif," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Sementara, kata Hasanuddin, gelar yang diberikan kepada Purnawirawan TNI seharusnya bukan pangkat berbintang yang dipasang di bagian pundak.
"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak, apa itu, ada dalam Pasal 7 itu, 1) Bintang Republik Indonesia, itu berupa tanda jasa. 2) Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, 3) Bintang Bhayangkara dan lain sebagainya," tutur Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin menuturkan Prabowo sempat diberhentikan dari militer atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, seharusnya Jokowi mencabut terlebih dahulu Keppres pemberhentian Prabowo tersebut.
"Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau toh—kebetulan saya ajudannya Pak Habibie—ketika Pak Prabowo itu diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan dengan Keppres," ucap Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," tutup Anggota Komisi I DPR RI itu.