Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama KPK merazia kendaraan mewah yang belum bayar pajak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Temuan dari razia itu ada satu unit mobil Audi yang tak bayar pajak selama 12 tahun dan Lamborghini yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Untuk mobil Audi berpelat B 8161 PM tidak membayar pajak sejak 2007. Artinya, selama 12 tahun mobil berkelir silver ini menunggak pajak.
"Diblokir terakhir bayar pajak 2007, berarti 12 tahun belum bayar pajak, mobilnya benar clear ya, pajaknya habis dari 2007," ungkap Fungsional Korsubgah KPK Korwil 3, Friesmount Wongso, di lokasi, Kamis (5/12).
Menurut Friesmount, pemilik mobil ini berinisial RN dan pajak mati pada 2008 lalu. Menurut Friesmount, seharusnya nomor pelat tersebut dicabut Polda Metro Jaya dan tak bisa digunakan lagi.
"Statusnya mobilnya di Polda seharusnya sudah tidak dianggap mobil lagi sudah tidak bisa jalan lagi. Benda ini tidak layak dibawa berkendara lagi," jelas dia.
Terkait penugakan pajak mobil Audi itu, petugas memasang stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' pada kaca mobil.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk mobil Lamborghini, tim menemukan pelat nomor polisi yang digunakan, yakni B 1756 NBG bukanlah yang sebenarnya. Pelat tersebut setelah dicek merupakan pelat untuk Honda Accord.
"Mobil ini nomor kendaraannya bukan nomor kendaraan sebenarnya, jadi nomor kendaraannya ini ada di mobil Honda Accord. Jadi dia pakai surat berdasarkan surat keterangan dari Polsek Pondok Aren yang notabene enggak boleh polsek keluarkan surat ini," katanya.
Sementara, satu orang yang mengaku sebagai sopir pemilik mobil mengakui pelat nomor yang digunakan saat ini bukan yang sebenarnya. Menurutnya, pelat mobil itu belum keluar dari dealer Lamborghini. Sehingga meminta surat jalan dari polsek setempat.
"Pelatnya belum jadi masih nunggu keluar dari Lamborghininya," kata pria yang enggan disebutkan identitasnya itu.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya menunjukkan surat izin jalan dari Polsek Pondok Aren. Terkait temuan ini, BPRD DKI akan menyelidiki lebih lanjut.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, menyebut ada sekitar 170 wajib pajak di Penjaringan yang masih menunggak. Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari pajak mobil mewah ini mencapai Rp 5,4 miliar.
"Ya umumnya yang terkenal lah ya. (Pajak mobil yang ditunggak) seperti Ferrari, Lamborghini, Bentley, Porsche, dan mobil mewah lainnya," kata dia.