Tenggat PAK hingga 15 Mei Hanya untuk Dosen ASN, yang Sudah Ajukan Tak Perlu Isi

14 April 2023 12:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam. Foto: Kemendikbud
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam. Foto: Kemendikbud
ADVERTISEMENT
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek, Prof Nizam menegaskan, Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen hingga tenggat 15 Mei 2023 hanya berlaku bagi dosen PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). PAK ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
ADVERTISEMENT
"PermenPAN-RB nomor 1/2023 tidak berlaku untuk dosen non-ASN," kata Nizam dalam zoom meeting "Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen Berdasarkan PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional" Jumat, (14/4).
PAK itu dilakukan agar dosen ASN bisa mengeklaim kinerja yang diperolehnya selama ini untuk kenaikan pangkat, tunjangan jabatan dan lain-lain. Sedangkan untuk dosen non-ASN akan ada mekanisme sendiri.
"Yang non-ASN itu nanti mengikuti peraturan tentang pembinaan karier dosen. Jadi tidak langsung terimbas dengan PermenPAN-RB nomor 1/2023 ini," ucapnya.
Nizam mengatakan, saat ini ada 311 ribu dosen di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia. Dari jumlah tersebut tercatat dosen ASN sebanyak 107 ribu dan 204 ribu dosen non-ASN.
"Dosen non-ASN kebanyakan di PTS dan ada beberapa di PTN," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Soal pengajuan PAK ini, awalnya Kemendikbudristek berharap perguruan tinggi untuk mengkompilasi data kinerja dosen hingga 31 Desember 2022 dengan tenggat waktu 15 April 2023. Namun ternyata implementasinya di lapangan terjadi kerumitan sehingga menuai protes dari para dosen karena waktunya yang terlalu mepet dan dinilai merepotkan.
"Implementasi di lapangan menimbulkan kerumitan dan kehebohan yang luar biasa. Kami mohon maaf," kata Nizam.
Optimalkan data
Oleh karena itu Kemendikbudristek membuat kebijakan dengan mengoptimalkan data yang sudah ada di kementerian. Sehingga bagi dosen yang rutin melaporkan kinerjanya hingga 31 Desember 2022 lalu pada aplikasi SISTER atau sistem internal perguruan tinggi masing-masing, tidak perlu lagi mengisi data.
"Tidak perlu mengumpulkan data ulang. Tinggal menunggu saja hasil dari konversi ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja hingga 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan datanya pada aplikasi SISTER yang dikelola Kemendikbudristek atau pada aplikasi/sistem internal kampus sampai tanggal 15 Mei 2023.
"Kenapa 15 Mei 2023, karena setelah ini terkumpul tentu akan dilakukan review dan akan kita kembalikan ke perguruan tinggi dan memastikan bahwa hasil ini sudah benar untuk kita ajukan ke KemenPAN-RB, agar bisa menjadi basis capaian dari kinerja seluruh dosen sesuai PermenPAN-RB nomor 1/2023," jelas Nizam.
Kemendikbudristek berharap sistem internal perguruan tinggi bisa terhubung dengan sistem SISTER milik Kemendikbudristek agar setiap data yang di-update bisa sinkron.
"Sehingga bisa otomatis ter-update di setiap unit dengan pangkalan data secara nasional. Sehingga kita bisa membina karier dosen secara lebih otomatis dan tidak merepotkan bagi para dosen," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ramai soal Peraturan Menteri PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Berdasarkan Permen tersebut, Kemendikbudristek mewajibkan para dosen untuk menyelesaikan Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen.
Awalnya, tenggat waktu penyelesaian PAK ini hingga 15 April 2023. Waktu yang mepet ini menuai protes dari dosen-dosen di seluruh Indonesia karena sangat membebani secara administratif. Apalagi ditambah dengan sanksi yang menyebutkan bila tidak mengisi PAK maka kredit sebelumnya hangus.