Tepergok Merokok, Penumpang KA Serayu Tujuan Purwokerto Diturunkan di Garut

25 November 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang Kereta Api (KA) Serayu tujuan Purwokerto (256A) diturunkan paksa di Stasiun Cibatu, Garut. Ia tepergok merokok di dalam kereta tepatnya di bordes Ekonomi 6.
ADVERTISEMENT
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan hal tersebut terjadi pada Minggu (24/11). Saat itu KA jurusan Pasar Senin-Purwokerto tersebut berhenti di Stasiun Leles. Kemudian petugas melihat ada asap di belakang kereta dan menemukan penumpang itu sedang merokok.
Penumpang tersebut akhirnya dibawa petugas dan diturunkan paksa di stasiun tersebut.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata Ayep dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).
Ayep menuturkan, pihaknya menegakkan aturan itu sejak tahun 2012. Bahkan imbauan telah ditempel di hampir setiap dinding kereta.
Aturan tersebut merujuk pada Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama,” katanya.

KAI Sediakan Smoking Area di Stasiun

Ayep melanjutkan bahwa PT KAI telah menyediakan smoking area di sejumlah titik stasiun. Area khusus merokok tersebut, katanya, disediakan agak jauh dari posisi berkumpulnya penumpang umum. Hal ini bertujuan agar secara keseluruhan area stasiun minim kontaminasi asap rokok.
“KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api dengan aman, nyaman, dan sehat,” sebut Ayep.