Terawan Gabung PDSI Usai Dipecat IDI, Masih Bisa Dapat Izin Praktik?

23 Mei 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah menerima surat pemberhentian/pemecatan keanggotaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kini mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Bahkan ia mengajak seluruh dokter mengikuti jejaknya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan IDI, PDSI merupakan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang secara hukum berpegang pada UU Ormas. Sedangkan IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang menaungi para dokter di Indonesia dan memiliki wewenang yang luas.
Apabila seorang dokter bergabung ke PDSI dan bukan IDI, yang perlu dipertanyakan adalah terkait pemberian rekomendasi untuk Surat Izin Praktik (SIP) pada dokter. Pemberian rekomendasi untuk pembuatan SIP hanya dapat dilakukan oleh IDI.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur, untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus:
ADVERTISEMENT
Kewenangan memberikan rekomendasi ini tidak dapat dilakukan oleh PDSI. Hal ini dikarenakan PDSI merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan bukan organisasi profesi.
Meskipun PDSI menyatakan akan bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar dapat mendapatkan kewenangan terkait rekomendasi izin praktik dokter, namun sampai saat ini hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh IDI seperti yang tertuang dalam UU Praktik Kedokteran.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua kali putusan uji materi terkait IDI, menegaskan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah.

Profil PDSI

Deklarasi dan Pelantikan pengurus PDSI pimpinan Brigjen Purn Jajang Edi Prayitno di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
PDSI dideklarasikan pada 27 April 2022 di Hotel Borobudur Jakarta dan diketuai oleh mantan staf khusus Terawan, yaitu Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto.
PDSI juga telah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU 003630.AH. 01.07.2022, statusnya dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Anggota tim komunikasi Terawan, Andi, mengungkapkan bahwa Terawan merasa tidak punya tempat berteduh lagi, setelah ia menerima surat pemberhentian keanggotaan ID. Maka dari itu, ia akan ikut membangun PDSI.
"Saya akan ikut membangun PDSI karena saya sudah tidak ada tempat untuk berteduh lagi. Talenta yang diberikan Tuhan kepada kita harus bermanfaat untuk menolong masyarakat" kata Terawan, seperti ditirukan Andi, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Reporter: Devi Pattricia