Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana maisir atau perjudian. Hukuman itu dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Bireuen memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Munawal dikutip dari Antara, Jumat (6/12).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen pada Jumat.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum. Dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan.
Adapun empat terpidana judi atau maisir tersebut yakni Akbar Maulana dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali. Akbar Maulana terbukti bersalah jarimah maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, M Ali dengan hukuman tujuh kali cambuk karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Lalu, M. Khairil Fahmi dengan hukuman tujuh kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Serta Syukri dengan hukuman 10 kali cambuk yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Live Update