Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Bui

5 April 2021 16:21 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap 2 jenderal Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penghapusan DPO hingga pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Hukuman ini lebih berat 6 bulan bui dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung selama 4 tahun penjara.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melanggar 3 dakwaan.
Pertama, Djoko Tjandra terbukti menyuap 2 jenderal Polri sebesar Rp 8,3 miliar. Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.
Suap diberikan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar USD 10 juta untuk pengurusan fatwa.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Atas perbuatan itu, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
***