Terbukti Tembak Bripda Ignatius, Bripda IM Dipecat dari Polri

4 Agustus 2023 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bripda Ignatius Frisco Sirage. Foto: Dok. Hi Pontianak
ADVERTISEMENT
Mabes Polri memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada anggota Densus 88, Bripda IM atas penembakan yang dilakukannya terhadap Bripda Ignatius Frisco Sirage. Keputusan ini keluar usai dilaksanakannya sidang etik pada Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).
Sidang etik yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu menyatakan Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Penggunaan senpi itu menyebabkan Bripda Ignatius tewas tertembak.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merilis kasus penangkapan lima terduga terorisme di Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Dok. kumparan
Berdasarkan keputusan sidang, Bripda IMS dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain;
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Sidang etik itu diketuai Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Rudy Mulyanto.
"Pelanggar menyatakan banding," tutupnya.
Bripda Ignatius tewas tertembak rekannya sesama polisi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Ketika itu salah satu rekannya, Bripda IMS, hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas dengan maksud menunjukkannya kepada korban. Namun nahas, senpi itu meletus dan mengenai Bripda Ignatius hingga menyebabkannya tewas.
Belakangan diketahui, senpi ilegal yang meletus itu adalah milik Bripka IG. Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.