Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terima Rp 10 Juta untuk Ubah Suara Pileg 2019, Komisioner KPU di Maluku Dipecat
12 Agustus 2020 17:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yakop Hansen Talutu sebagai anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Alfitra Salamm, dalam sidang virtual pada Rabu (12/8).
Berdasarkan rilis dari DKPP, Yakop terbukti meminta dan menerima Rp 10 juta dari adik seorang caleg bernama Jeffry Tandra. Yakop menjanjikan penambahan suara bagi kakak Jeffry dalam Pemilu Legislatif 2019. Uang dikirim Jeffry melalui transfer sebanyak 3 kali.
Hal itu sesuai dengan pencocokan alat bukti berupa struk transfer dari rekening BCA milik Jeffry Tandra kepada rekening BNI 46 milik Yakop dengan print out rekening koran BCA milik Jeffry.
“Tindakan teradu (Yakop) tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu. Serangkaian tindakan teradu berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” tegas anggota majelis DKPP, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pemeriksaan, Yakop membantah menerima uang dari Jeffry. Saat itu, Yakop mengaku tidak mengenal caleg yang dimaksud, Jeffry Tandra, dan membantah memiliki rekening di BNI 46.
Namun dalam pertimbangan putusan, Yakop juga terbukti bertemu dengan salah satu caleg DPRD dari PAN daerah pemilihan Maluku 7 di salah satu restoran di Ambon City Center Mall. Yakop berdalih pertemuan tidak disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit.
“Namun dalam persidangan, Teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” jelas anggota majelis DKPP lainnya, Teguh Prasetyo.
Sehingga DKPP menilai Yakop tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, Yakop juga dinilai tidak jujur dalam menyampaikan keterangan dalam persidangan DKPP.
ADVERTISEMENT
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tutup majelis DKPP.