Terima Rp 647 Juta, Siwi Widi Perawatan di Korea hingga Beli Jaket Gucci

11 Mei 2022 10:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Siwi Widi Purwanti turut terseret dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Sebab, ia diduga menerima uang ratusan juta dari anak Wawan Ridwan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.
ADVERTISEMENT
Farsha memberikan uang yang totalnya Rp 647 juta kepada Siwi. Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian mantan pramugari Garuda Indonesia itu.
Namun, pemberian uang itu berujung masalah. Sebab, diduga menjadi bagian pencucian uang Wawan Ridwan. Siwi bahkan harus duduk sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa kemarin.
"Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi menjelaskan soal hubungannya dengan Farsha yang dikenalnya sejak April 2021.
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Siwi pun mengakui pernah menerima uang total Rp 647 juta dari Farsha. Uang dipakai untuk keperluan pribadinya. Termasuk perawatan ke Korea.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwi saat diperiksa penyidik.
"Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti menghadiri sidang kasus korupsi di Ditjen Pajak dan TPPU dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Kendati demikian, Siwi tak tahu sumber uang yang diberikan Farsha. Menurut Siwi, Farsha tidak pernah bercerita soal sosok orang tuanya. Yang Siwi ketahui ialah uang yang diterimanya berasal dari bisnis pribadi Farsha.
"(Saudara tahu) uang (itu) sumber dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari uangnya sendiri," jawab Siwi.
Meski demikian, Siwi mengaku hanya berteman dekat saja dengan Farsha. Kendati Farsha pernah mengajaknya untuk berpacaran.
ADVERTISEMENT
"Tidak pacaran, dekat saja," ujar Siwi.
"Waktu itu, Farsha meminta saya menjadi pasangannya tapi karena saya belum paham jadi saya agak takut," sambungnya.
Siwi mengaku sudah mengembalikan uang Rp 647 juta ke KPK. Menurut dia, uang dikembalikan pada November 2021 sebelum dia menjadi saksi.
"Iya sudah saya kembalikan (dalam) bentuk cash ke penyidik KPK," kata Siwi.
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sosok Farsha pun turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dalam sesi terpisah. Anak Wawan Ridwan itu merupakan mahasiswa yang mengaku punya bisnis.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku soal pemberian uang kepada Siwi. Namun menurutnya, justru Siwi yang memintanya membelikan barang.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha.
ADVERTISEMENT
Farsha diduga terlibat dalam pencucian uang ayahnya. Diduga, rekening Farsha dipakai untuk menyimpang uang hasil kejahatan Wawan Ridwan.
Dalam dakwaan pencucian uang Wawan Ridwan, disebutkan ada uang yang mengalir ke rekening Farsha, yakni:
Rekening itu sempat menjadi pertanyaan jaksa kepada Farsha dalam persidangan. Sebab, sebagai mahasiswa, Farsha mengakui kebutuhan kuliahnya berkisar Rp 5-7 juta per bulan. Namun, uang yang masuk di rekening mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurut Farsha, orang tuanya memang memberikan uang kuliah sesuai yang dibutuhkan. Ia berdalih uang lainnya berasal dari bisnis pribadinya, termasuk fee penukaran uang valas.
Selain itu, ia mengaku mengambil uang dari brankas milik orang tuanya. "Saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan," ujar Farsha yang beralasan tidak mengetahui sumber uang di dalam brankas itu.
Masih dalam dakwaan, Farsha disebut beberapa kali mentransfer uang kepada sejumlah pihak, yakni:
Terdakwa mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Terkait pencucian uang ini, dia didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk Farsha, statusnya ialah saksi. Begitu pula dengan Siwi Widi.