Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti M. Adil Divonis 9 Tahun Penjara
22 Desember 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sidang, M Arif Nurhayat.
"Serta menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan," tambahnya.
Adil juga divonis mengganti uang pengganti Rp17 miliar.
"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," ujar hakim.
Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," kata hakim sambil mengetuk palu.
ADVERTISEMENT
Adil akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata Adil saat meninggalkan ruangan sidang.
3 Kasus Korupsi Bupati Meranti
ADVERTISEMENT