Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terlibat Kredit Fiktif Rp 27 M, Eks Kepala Cabang BSM di Medan Ditangkap
30 Januari 2022 21:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim tangkap buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap eks Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) di Kota Medan , berinisial W, Minggu (30/1).
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap setelah 3 tahun buron , kasus kredit fiktif senilai Rp 27 Miliar. Kredit itu sebelumnya diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada tahun 2011.
Asintel Kejati Sumut , Dwi Setyo Budi Utomo, mengatakan W ditangkap di rumah kontrakannya, di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan, justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka,’’ ujar Dwi Setyo dalam keterangannya.
Setelah melakukan penangkapan, W langsung diterbangkan ke Kejaksaan Sumut melalui bandara Husain Sastranegara. Dwi Setyo mengatakan, W ditetapkan menjadi buronan sejak 31 Desember 2018.
"Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Selama melarikan diri, dia berpindah-pindah tempat. dari Medan, Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung. Kata Dwi Setyo, kasus kredit fiktif ini terungkap setelah akuntan publik, mengaudit proses pengajuan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan.
Dari situ diketahui W menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
“Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85," jelasnya.
Atas perbuatannya W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka lalu diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," tutup Dwi.
ADVERTISEMENT