Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Terlibat Rencana Teror Bersama Penusuk Wiranto, Jack Sparrow Divonis 5 Tahun Bui
25 Juni 2020 16:22 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menghukum suami-istri yang terlibat dalam penusukan eks Menko Polhukam, Wiranto , di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang menusuk Wiranto dengan kunai divonis 12 tahun penjara. Sementara istri Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, yang berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, divonis 9 tahun bui.
Selain Abu Rara dan Fitria, terdakwa lain yakni Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow turut divonis penjara selama 5 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Jack Sparrow dihukum 7 tahun bui. Meski demikian Jack Sparrow bukan dihukum dalam kasus penusukan Wiranto.
Majelis hakim menilai Jack Sparrow terbukti terlibat permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme .
Sebab Jack Sparrow dan Abu Rara pernah berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
ADVERTISEMENT
Guna mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Jack Sparrow membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa'i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.
Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut dilaksanakan atau tidak. Namun Jack Sparrow terbukti melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.