Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tersangka Kasus "Bungkus Night": Direktur hingga Pembuat Konten Iklan
20 Juni 2022 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada 8 orang yang sudah diperiksa secara intensif dalam kasus ini. Dari jumlah itu, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"4 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. Itu kami jadikan tersangka," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (20/6).
"Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional, kemudia saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menyegel spa yang jadi lokasi Bungkus Night. Polisi kini mendalami apakah acara ini sudah berlangsung kedua kalinya seperit yang tertera pada iklan.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti kita mengamankan HP milik kantor, kemudian HP milik pribadi para tersangka. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam HP tersebut diduga memang berasal berbau ajakan pornografi," tutur dia.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Pornografi atau UU RI nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Lalu, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran berbau pornografi di media sosial.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut dari 8 orang yang diperika, ada 5 orang yang jadi tersangka. Mereka juga telah ditahan.
"Jadi pemeriksaan kemarin itu akhirnya ada penambahan. Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih tujuh sampai delapan orang saksi," ujar saat dikonfirmasi, Senin (20/6).
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan ada lima pelaku yang kita tahan," jelasnya.
ADVERTISEMENT