Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Mendadak Sakit, Penahanan Dibantarkan KPK

7 Februari 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penahanan Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dibantarkan ke RS Polri. Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu dikabarkan sakit dan membutuhkan perawatan.
ADVERTISEMENT
“Benar, tersangka HH ini dibantarkan tim penyidik sejak 1 Februari lalu atas permohonan dari yang bersangkutan karena alasan sakit dan perlu perawatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2).
Ali tidak membeberkan penyebab sakit yang dialami Helmut. Sempat mencuat informasi bahwa Helmut sakit setelah sebelumnya terjatuh di kamar mandi tahanan.
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Namun, Ali membantahnya. Hal itu sudah dikonfirmasi kepada petugas rutan serta tahanan lain yang berada di rutan yang sama.
“Terkait penyakitnya tentu kami tidak berwenang menyampaikan ke publik,” imbuh Ali.
Helmut memang sudah mengenakan kursi roda saat awal ditahan KPK. Dalam kasusnya, dia dijerat sebagai penyuap Eddy Hiariej. Total suap yang diduga diberikan Helmut ke Eddy lewat anak dua buahnya adalah sebesar Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Beberapa hari lalu, Helmut lewat kuasa hukumnya, meminta agar perkaranya dihentikan. Ini menyusul praperadilan Eddy yang dikabulkan di PN Jakarta Selatan. Eddy terlepas dari status tersangka KPK.
Pihak Helmut menganggap dengan gugurnya Eddy sebagai penerima suap maka secara otomatis pemberi juga dinyatakan tidak sah.
“Kalau Pasal 12 [penerima suap] ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? Itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami, Helmut Hermawan,” kata Resmen Kadapi, kuasa hukum Helmut, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2)