Terungkap! Guntur Hamzah Hakim MK yang Minta Ubah Kalimat dalam Vonis

20 Maret 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Hakim konstitusi, M. Guntur Hamzah usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Skandal perubahan kalimat dalam vonis Mahkamah Konstitusi kini terungkap. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah ialah pihak yang meminta perubahan frasa dalam vonis gugatan terkait pergantian Aswanto selaku Hakim Konstitusi oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Senin (20/3).
"Bahwa pemberi keterangan/kesaksian [M. Guntur Hamzah] mengaku dirinya yang mengusulkan perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3).
Palguna menyatakan Guntur terbukti melanggar kode etik dan asas integritas. Meski begitu, ia hanya dijatuhkan vonis teguran tertulis..
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," tambah Palguna.
Menurut MKMK, Guntur Hamzah selaku Hakim memang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan perubahan tersebut. Namun, perlu berdasarkan kesepakatan dengan hakim lainnya.
Saat vonis dibacakan pada 23 November 2022, usulan perubahan frasa itu disampaikan Guntur kepada Panitera Muhidin.
ADVERTISEMENT
Guntur beralasan usulan tersebut disampaikan kepada majelis hakim lainnya. Tapi dalam fakta yang dipaparkan MKMK, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa upaya permintaan persetujuan kepada majelis hakim lain.
Sehingga disimpulkan bahwa perubahan frasa tersebut dilakukan tanpa persetujuan kedelapan hakim lainnya. Dalam kesimpulannya, MKMK menyebut bahwa perubahan frasa dalam sebuah putusan sebenarnya sudah sering terjadi. Tapi selama itu masih dalam kesepakatan semua majelis hakim.
"Bahwa telah terjadi peristiwa perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022, bertanggal 23 November 2022, yang menjadi sebab terjadinya bunyi naskah yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi serta di salinan putusan yang ditandatangani oleh 9 Hakim Konstitusi," kata Palguna.
Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna memberikan pidato dalam acara Pisah Sambut Hakim MK di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Bahwa perubahan sebagaimana dimaksud, diakui dilakukan oleh Hakim M. Guntur Hamzah, hakim terduga, yang dimaksudkan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pada sidang, MKMK juga membacakan pembelaan Guntur. Dia menyatakan perubahan tersebut merupakan sebuah usulan bukan perintah. Usulan dimaksud pun masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan.
Skandal perubahan vonis awalnya diungkapkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia orang pertama yang mengetahui soal perubahan kalimat vonis tersebut. Ia sekaligus merupakan pihak penggugat dalam permohonan terkait UU MK terkait pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK.
Dugaan skandal ini terkait perbedaan antara risalah putusan yang dibacakan pada 23 November 2022 dengan salinan putusan yang ia dapatkan. Ada perubahan dari kalimat "dengan demikian" menjadi "ke depan".
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK dan diterima juga oleh Zico:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
ADVERTISEMENT