Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TGIPF Kanjuruhan: Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Itu Pelanggaran
10 Oktober 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Rhenald Kasali menanggapi temuan gas air mata yang dipakai aparat pada Sabtu (1/10) kedaluwarsa. Polri pun telah mengakui hal tersebut.
ADVERTISEMENT
”Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Rhenald kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10).
Di samping itu, Rhenald menilai penggunaan gas air mata untuk menertibkan suporter sepak bola adalah keputusan salah. Sebab, menurutnya kerumunan suporter sepakbola itu untuk ditertibkan, bukan dilumpuhkan.
”Karena gas air mata itu, ingat ini adalah kalau kepolisian itu adalah sekarang ini bukan military police bukan polisi yang berbasis militer tapi ini adalah civilian police. Nah maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM. Jadi bukan senjata untuk mematikan tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas,” ucap Rhenald.
”Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki,” sambungnya.
Tak hanya menimbulkan korban jiwa, efek dari gas air mata kedaluwarsa itu menurut Rhenald juga cukup masif dirasakan oleh suporter yang masih selamat dari kejadian malam itu di Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Gejala seperti mata menghitam dan memerah, kata dia, kini harus dirasakan para korban untuk setidaknya hingga satu bulan ke depan.
”Jadi memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa tapi besoknya dimulai dengan hitam. Setelah itu kemudian matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal,” kata Rhenald.
Polisi Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa
Sebelumnya, Polri mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Beberapa gas air mata yang ditembakkan saat tragedi itu kedaluwarsa pada 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ada tiga jenis gas air mata yang digunakan pihaknya dalam peristiwa tersebut. Tiga jenis gas air mata itu berwarna hijau, biru dan merah. Gas air mata dengan selongsong berwarna hijau hanya menimbulkan suara dan asap. Sementara, untuk selongsong berwarna biru dengan tingkat menengah.
ADVERTISEMENT
Terakhir, ada pula dengan selongsong gas air mata yang berwarna merah. Gas air mata tersebut disebut merupakan tingkatan paling tinggi yang dapat menyebabkan iritasi pada mata dan pernapasan. Ada yang bersifat sementara.