Thailand Bakal Kebiri Pelaku Pelecehan Seksual

12 Juli 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suntikan. Foto: rheumatology.org
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suntikan. Foto: rheumatology.org
ADVERTISEMENT
Hukuman kebiri kimia bagi predator seksual sedikit lagi mulai diberlakukan di Thailand lewat pengesahan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU).
ADVERTISEMENT
RUU tersebut sebelumnya telah disahkan oleh majelis rendah Thailand pada Maret silam, kemudian berlanjut ke sidang majelis pada Senin (11/7/2022) malam waktu setempat. Sejumlah 145 senator menyetujui RUU itu, 2 lainnya memilih untuk abstain.
Agar RUU ini dapat disahkan sepenuhnya, masih diperlukan suara tambahan dari Dewan Perwakilan Rakyat kemudian dukungan dari Kerajaan Thailand.
“Saya ingin undang-undang ini disahkan dengan cepat,” kata Menteri Kehakiman Somsak Thepsuthin, pada Selasa (12/7/2022), dikutip dari Reuters.
“Saya tidak ingin melihat berita tentang hal-hal buruk terjadi pada perempuan lagi,” sambung dia.
Kebijakan ini cukup penting bagi masyarakat di Thailand, mengingat maraknya aksi kekerasan dan pelecehan seksual di negara itu.
Menurut laporan dari Departemen Pemasyarakatan, dari 16.413 predator seksual yang dibebaskan dari penjara dalam periode 2013 dan 2020, sejumlah 4.848 di antaranya kembali melakukan pelanggaran yang sama.
ADVERTISEMENT
Situasi ini memperlihatkan bahwa hukuman penjara tak lantas membuat para pelaku jera.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
Nantinya, di bawah UU tersebut, predator seksual yang dianggap berisiko mengulangi kejahatan yang sama akan diberikan pilihan. Mereka dapat memilih untuk menjalani hukuman kebiri lewat prosedur medis guna mengurangi kadar testosteron mereka sekaligus mengurangi jangka waktu hukuman penjaranya.
Namun, sebelum memilih prosedur kebiri, para pelaku perlu mendapatkan persetujuan dari dua dokter.
Dalam RUU itu juga tertulis bahwa para predator seksual yang memilih hukuman kebiri akan berada di bawah pantauan pihak berwenang dan diharuskan memakai gelang pemantau elektronik.
Jika RUU disetujui oleh DPR dan pihak kerajaan, Thailand akan menyusul dalam deretan negara-negara di dunia yang telah memberlakukan hukuman kebiri, seperti Polandia, Korea Selatan, Rusia, Estonia, ditambah beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, gagasan tentang penerapan hukuman kebiri ini juga menimbulkan kontra di kalangan masyarakat Thailand.
Seorang pimpinan organisasi non-pemerintah yang menangani kekerasan seksual (Yayasan Gerakan Progresif Wanita dan Pria), Jaded Chouwilai, mengatakan penerapan hukuman kebiri kurang efektif dan tidak akan mampu mengatasi kekerasan atau pelecehan seksual sepenuhnya.
“Para narapidana harus direhabilitasi dengan mengubah pola pikir mereka selama di penjara,” tutur Chouwilai.
“Menggunakan hukuman seperti eksekusi atau pengebirian yang disuntikkan memperkuat gagasan bahwa pelaku tidak bisa lagi direhabilitasi,” tegas dia.