Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Thailand Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Akui Pernikahan Sejenis
27 September 2024 19:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis, usai Raja Thailand menandatangani RUU kesetaraan pernikahan menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
RUU tersebut sebelumnya disetujui Senat pada Juni dan akhirnya dipublikasikan di Royal Gazette pada Selasa (24/9).
Undang-undang ini akan berlaku mulai 22 Januari 2025.
Para aktivis LGBTQ+ di Thailand memuji langkah ini sebagai pencapaian bersejarah yang menandai kemenangan atas perjuangan panjang mereka untuk kesetaraan hak.
Thailand yang telah lama dikenal ramah terhadap komunitas LGBTQ+ di ASEAN, kini memperkuat posisinya sebagai pelopor dalam hal hak-hak LGBT di wilayah tersebut.
Undang-undang baru ini tidak hanya memungkinkan pernikahan sesama jenis, tetapi juga memberikan hak adopsi dan warisan bagi pasangan.
Dengan penggunaan istilah netral gender, undang-undang ini menghapus batasan pada "suami", "istri", "pria", dan "wanita".
"Kami akhirnya bisa menuliskan cinta kami di atas kertas, sekaligus menorehkan sejarah untuk kesetaraan," ungkap aktivis LGBTQ+ sekaligus pendiri Bangkok Pride, Ann Chumaporn, kepada BBC.
Langkah ini mendapat pujian dari berbagai kalangan, termasuk Perdana Menteri baru Paetongtarn Shinawatra.
ADVERTISEMENT
"Selamat atas cinta semua orang. #LoveWins," tulisnya melalui akun X.
Saat mulai berlaku, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Pada 2019, parlemen Taiwan menjadi yang pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Nepal mendaftarkan pernikahan sesama jenis pertamanya pada bulan November 2023, lima bulan setelah Mahkamah Agung memutuskan mendukungnya.