Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh kader PDIP yang dipecat, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Gugatan merupakan bentuk perlawanan Tia akibat dipecat dari PDIP dengan tuduhan melakukan penggelembungan suara di Dapil Banten 1 pada Pileg 2024.
"Untuk yang pertama, partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai," ujar Puan dalam konferensi pers di lobi Nusantara Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9).
Namun Puan enggan berkomentar lebih banyak soal gugatan yang dilayangkan oleh Tia.
"Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai, PDI Perjuangan, terkait dengan tadi yang ditanyakan," ucap Puan.
Tia Rahmania melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (26/9). Gugatan dilayangkan akibat ia tak terima dipecat oleh PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara.
Akibat dipecat oleh PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana—yang juga dikenal sebagai sejarawan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggantian dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak yang digugat Tia adalah Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, Bawaslu, dan KPU RI.
Jupriyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan bertujuan agar pengadilan membatalkan surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dirilis oleh DPP PDIP.
Gugatan Tia Rahmania terdaftar dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.
Menurut DPP PDIP, surat pemecatan Tia telah dikirimkan ke KPU pada 13 September. Namun, KPU baru mengumumkan pembatalan pelantikan Tia pada 23 September. Padahal Tia sempat ikut pembekalan anggota DPR-DPD terpilih yang diadakan Setjen DPR dan Lemhannas pada 22 September.
ADVERTISEMENT
Saat pembekalan itulah Tia memprotes Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menjadi pemateri tentang integritas dan antikorupsi karena kena sanksi etik Dewas KPK. Video saat Tia memprotes viral dan Tia mendapat respons positif publik.