Tiga Komitmen Kemenkopolkam-Polri untuk Berantas Narkoba

5 Desember 2024 13:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkopolkam menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, BNN, TNI, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba. Rapat digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Usai rapat, Menkopolkam, Budi Gunawan, menyebut ada tiga hal yang telah disepakati berbagai instansi di dalam rapat untuk memberantas narkoba. Hal yang pertama, yakni semua instansi sepakat untuk memperkuat koordinasi.
"Memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan dan memerangi narkoba," kata dia dalam jumpa pers, Kamis (5/12).
"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," lanjut dia.
Kemudian, yang kedua yakni komitmen untuk dapat memastikan penelusuran dan pemblokiran rekening terkait tindak pidana narkoba serta mempercepat eksekusi bagi terpidana narkoba yang putusannya sudah inkrah di pengadilan.
Konferensi pers terkait pencapaian desk pemberantasan narkoba di Rupatama Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ketiga, sambung Budi, berbagai instansi sepakat untuk menggencarkan kampanye dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya narkoba. Edukasi terutama bakal menyasar pelajar dan mahasiswa.
"Komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba," kata dia.
Melalui tiga kesepakatan itu, diharapkan harapan Presiden, Prabowo Subianto, untuk memberantas narkoba di Indonesia dapat terwujud. Narkoba diharapkan dapat diberantas sampai ke akarnya.
"Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 3,3 juta orang yang didominasi oleh remaja mengkonsumsi narkoba. Para remaja itu berada dalam rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun. Sementara, berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.
ADVERTISEMENT