Tiga Negara Minta Transfer Napi dari Indonesia, Filipina Sudah Final

13 Desember 2024 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa tiga negara telah mengajukan permintaan transfer narapidana dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
"Dan tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan sudah kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini," kata Yusril.
Menurutnya, perundingan dengan Filipina telah mencapai tahap final dengan ditandatanganinya kesepakatan antar kedua negara. Sementara itu, perundingan dengan Australia berada pada tahap akhir dan diperkirakan selesai dalam beberapa hari atau minggu ke depan.
"Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia on process. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan," ucap dia.
Selain Filipina dan Australia, Prancis juga telah mengajukan permintaan serupa. Namun, permohonan ini masih dalam tahap analisis lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya dan beberapa negara lain seperti Prancis dan juga beberapa negara lain mengajukan permohonan sudah kami dalami dan kami analisis satu demi satu apakah perlu dikabulkan atau tidak," pungkasnya.