Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TikToker Dilaporkan, Dirjen HAM: Kami Harap Gubernur Lampung Pertimbangkan Lagi
18 April 2023 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal HAM pada Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, membela Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan di Lampung. Ia menilai terlalu berlebihan bila kemudian kritik itu disikapi dengan pelaporan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kata Dhahana, meski terkesan eksplosif, tapi konten yang dibuat Bima terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dalam kategori kritik. Sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Kritik, lanjut Dhahana, tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tapi juga jaminan konstitusi dalam HAM.
Dhahana menjelaskan bahwa merujuk UUD, kebebasan berpendapat dan berekspresi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Diperjelas dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Diketahui, TikToker Awbimax Reborn bernama asli Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan ke polisi oleh advokat asal Lampung bernama Gindha Ansori Wayka.
Ansori melaporkan Bima ke Cyber Krimsus Polda Lampung, pada Kamis (13/4). Bima dilaporkan ke polisi buntut unggahan video di akun TikTok-nya yang mengkritik tentang alasan Lampung tak maju-maju.
ADVERTISEMENT
Pelaporan itu menurut Ansori karena dirinya sebagai putra asli daerah Lampung keberatan dengan adanya penyebutan kata "Dajal" dalam video tersebut.
Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan ujaran kebencian.
Terkait pelaporan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan laporan ke polisi tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Fahrizal juga membantah laporan tersebut berkaitan dengan sang pelapor Gindha Ansori Wayka yang pernah menjadi tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
"Enggak ada, itu enggak ada kaitannya ya," ucap Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat diwawancarai wartawan di Mahan Agung, pada Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, terkait kritikan yang disampaikan oleh Bima tentang kondisi di Lampung khususnya terkait infrastruktur jalan, Fahrizal mengaku Pemprov Lampung menerima kritikan tersebut untuk menjadi bahan evaluasi.