Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
TikToker Zoe Levana 'Terjebak' di Jalur Transjakarta, Begini Aturannya
20 Mei 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TikToker Zoe Levana, mengadu terjebak di jalur Transjakarta. Mobil yang ia tumpangi masuk jalur Transjakarta, namun tidak bisa segera keluar jalur tersebut karena bus di depannya berhenti, sedangkan di belakang mobil, sudah mengantre bus lainnya.
ADVERTISEMENT
Sisi jalur itu tertutup pembatas jalan sehingga mobil tidak bisa keluar.
Zoe yang merupakan aktris dan model itu merekam kondisi mobilnya saat terjebak di jalur Transjakarta. Videonya ia bagikan di akun TikTok-nya @zoecrewet dan diberi tulisan "Aku Nyangkut".
Wanita model itu mengaku mobilnya masuk jalur Transjakarta karena mamanya salah nyetir. Dalam video berdurasi 43 detik itu, Zoe sempat meminta solusi ke pengikutnya terkait kondisi tersebut.
Bukan simpati, Zoe justru mendapat komentar negatif di video yang dibagikannya satu hari yang lalu itu. Ia dikritik karena masuk jalur Transjakarta.
Jalur Transjakarta memang seharusnya steril, hanya bus Transjakarta dan beberapa kendaraan khusus lainnya, seperti ambulans atau pemadam kebakaran yang boleh menggunakannya. Mobil pribadi milik Zoe, tentu tidak boleh.
ADVERTISEMENT
Zoe tidak menyebut di mana lokasi video tersebut, begitu juga kapan peristiwanya terjadi. Namun jika dilihat lokasinya diduga di Jalan Pluit Permai, tepatnya dekat Halte Transjakarta Pluit.
Terkait hal ini Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, angkat bicara.
"Sedang dicek dan ditangani tim terkait," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Bisa Kena Tilang
Tidak sembarang kendaraan bisa masuk jalur Transjakarta. Mobil pribadi seperti milik Zoe tentu tidak boleh. Jika nekat, bisa kena tilang.
Aturannya terdapat dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda pelanggaran ini mencapai Rp 500 ribu.
Berikut isi ayat 1 dan 2 Pasal 287:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).