Tilang Manual Berlaku, Pajero-Vellfire Pakai Pelat 'RF' Palsu Ditilang di Jaksel

15 Mei 2023 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tilang Mitsubishi Pajero yang pakai pelat RF bodong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tilang Mitsubishi Pajero yang pakai pelat RF bodong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penerapan kembali tilang manual membuat polisi bisa menindak langsung pengendara yang melanggar lalu lintas. Di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pengendara Toyota Vellfire dan Mitsubishi Pajero Sport ditilang karena pakai pelat 'RF' bodong.
ADVERTISEMENT
Dua mobil itu diberhentikan polisi karena menggunakan pelat rahasia. Saat dicek ternyata pelat nomor itu tidak sesuai dengan kendaraannya.
"Lantas Metro Jaksel bersama butir Lalu Lintas melaksanakan penindakan pelat rahasia yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (15/5).
Mobil Vellfire itu menggunakan pelat rahasia berakhiran RFQ. Sementara, mobil Pajero terpasang pelat rahasia berakhiran RFD.
Polisi tilang Mitsubishi Pajero yang pakai pelat RF bodong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Selain ditilang, para pelanggar diminta untuk mencopot pelat bodong itu dan menggantinya dengan yang asli.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, selain menilang pengguna pelat palsu, pihaknya juga menindak pengendara lain yang melanggar lalu lintas.
"Pengendara lawan arus, pengendara memasuki jalur Busway, pelanggaran kasat mata yang fatal," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Hari ini total ada 8 kendaraan (yang ditilang)," lanjutnya.
Polisi tilang Toyota Vellfire yang pakai pelat RF bodong di Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Bayu mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran tersebut bukan dalam rangka razia. Polisi menindak pelanggaran lalu lintas yang memang terlihat oleh petugas.
"Gak semua pelanggaran kami tilang, ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal seperti lawan arus, helm, jalur busway, pelat khusus dan lain-lain yang dianggap fatal dan rawan kecelakaan. Lokasi penindakkannya juga di jalur yang tidak ada kamera ETLE-nya," pungkas Bayu.