Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tim hukum PDIP telah memberikan tanggapannya terkait tidak diterimanya gugatan mereka terhadap KPU oleh PTUN Jakarta tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tanggapan mereka, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengutarakan semangat timnya dalam menghadapi kasus ini.
“Tapi akan saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no. Terima kasih,” ujarnya di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10).
Gayus pun mengungkapkan timnya menghormati putusan PTUN yang tak menerima gugatannya. Namun, ia menyebut timnya tak menghormati hakim yang memutuskan.
“Jawaban saya tim hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar),” ujar pria yang menjabat Hakim Agung pada 2011–2018
“Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum yang pada lembaga pengadilan, putusannya kita hormati,” sambung Gayus.
Gugatan PDIP pada KPU teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Kini, statusnya tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).
Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat adalah PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.
Dalam gugatan itu, juga terdapat pihak Intervensi I dan Intervensi II yang tergabung ke dalam pihak Tergugat. Dia adalah Gibran Rakabuming Raka selaku pihak Intervensi I dan Prabowo Subianto selaku pihak Intervensi II.
Gugatan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.
Berikut amar putusan lengkap gugatan tersebut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
ADVERTISEMENT
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
PDIP menggugat KPU dengan alasan pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Prabowo dan Gibran telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI di gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10) lalu.