Tim Hukum TPN Sebut Putusan Gugatan Praperadilan Aiman Mengecewakan

27 Februari 2024 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Todung Mulya Lubis saat hadiri di program Info A1 kumparan, Jakarta, Sabtu (24/2). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Todung Mulya Lubis saat hadiri di program Info A1 kumparan, Jakarta, Sabtu (24/2). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang turut mendampingi Aiman Witjaksono, menyebut putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengecewakan. Putusan tersebut menolak gugatan yang dilayangkan Aiman terkait penyitaan gawainya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan,” kata Todung kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (27/2).
Todung menilai tidak ada alasan-alasan hukum yang sahih dalam pertimbangan hakim. Padahal, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro dianggap hal berlebihan dan tak sesuai prosedur.
Terlebih, gawai Aiman yang di dalamnya ada akun sejumlah media sosial dianggap tak ada kaitannya dengan kasus dugaan penyebaran hoaks yang diusut Polda Metro.
“Kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” ungkap Todung.
“Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak in line, tidak sesuai ketentuan hukum,” tambah Todung.
ADVERTISEMENT
Kendati tak ada upaya banding terhadap putusan praperadilan, tapi tim pendamping jubir TPN Gnjar-Mahfud itu mengaku masih terus mengupayakan jalan hukum lain.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
“Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman,” pungkasnya.
Aiman sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia menggugat Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel, akun medsos, dan email Aiman. Namun gugatan tersebut ditolak hakim PN Jaksel.
Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti dari Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai prosedur.
Penyidik Polda Metro Jaya memang menyita sejumlah barang bukti dari Aiman terkait kasus pernyataan soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan Aiman melalui video di Instagram pribadinya dan kemudian dijabarkan kembali dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11).
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang disita penyidik sebagai berikut: