Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tim Khusus BPK 'Rasa' Pansus Hak Angket KPK
5 Oktober 2017 22:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
BPK sudah membentuk tim khusus guna melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap sejumlah kewenangan KPK. Tim bahkan segera bekerja setelah pertemuan awal dengan pihak KPK digelar kemarin.
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 poin yang menjadi tugas tim tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kewenangan penindakan KPK. Tim itu dibentuk berdasarkan pada kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan.
"Kebijakan Audit BPK sudah tercantum dalam Renstra BPK yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan, di mana setiap semester 1 secara rutin Pemeriksaan Keuangan dan semester 2 PDTT dan Kinerja berdasarkan prioritas dan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata juru bicara BPK, Yudi Ramdhan Budiman, dalam pesan singkatnya saat dikonfimasi, Kamis (5/10).
Saat disinggung apakah pembentukan tim ini merupakan rekomendasi Pansus Hak Angket, Yudi hanya menjawab bahwa pihaknya melakukan audit berdasarkan kewenangan dan mandatnya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
ADVERTISEMENT
Pansus Hak Angket diketahui pernah melakukan rapat bersama dengan BPK. "Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan RKP BPK ada permintaan dari Lembaga Perwakilan dalam hal ini Pansus, BPK tetap melaksanakan auditnya sesuai dengan mandat dan wewenangnya," kata Yudi.
Pada Undang-Undang tersebut yakni Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan yang dalam hal ini adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Pasal 17 ayat (5) menyebutkan bahwa Laporan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya. Pada ayat selanjutnya disebut laporan itu disampaikan pula kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Nasdem Taufiqulhadi, mengakui ada keinginan pansus kepada BPK untuk bisa mengaudit lembaga KPK. Hal ini terkait dengan bahan-bahan yang dapat dihasilkan dari audit tersebut yang sangat dibutuhkan oleh pansus.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mempersilakan tim dari BPK untuk mengaudit lembaganya. Ia pun tidak menampik soal adanya kepentingan pansus dalam audit tersebut.
"Kami silakan saja diaudit, memang itu adalah permintaan dari pansus. Tapi BPK harus dengar permintaan dari parlemen, kemarin sudah ada entry meeting-nya dengan KPK," kata dia, saat ditemui di Kampus UI Salemba.
Dalam pertemuan awal itu, tim dari BPK menjelaskan bahwa mereka akan melakukan audit banyak hal terkait fungsi KPK, mulai dari pencegahan hingga penindakan. "Dari tahun 2010 kalau enggak salah sampai 2015," ujar Syarif.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya melihat BPK selaku lembaga yang berwenang melakukan audit, tidak melihat ada kepentingan pansus di balik itu. Syarif pun enggan berkomentar apakah dia melihat BPK sebagai perpanjangan tangan pansus.
ADVERTISEMENT
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak mempermasalahkan dengan adanya pembentukan tim tersebut ataupun kaitannya dengan Pansus. Ia menilai bahwa DPR memang mempunyai kewenangan meminta BPK melakukan audit.
"Ya enggak masalah juga. DPR dalam rangka pengawasan memang boleh meminta BPK melakukan audit," ujar Alex.