Tim RIDO Batal Gugat Pilgub Jakarta ke MK: Tak Dapat Restu Pimpinan KIM Plus

12 Desember 2024 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria. Foto: Dok. Tim Media Ridwan Kamil
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria. Foto: Dok. Tim Media Ridwan Kamil
ADVERTISEMENT
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria, menyebut batalnya gugatan tersebut karena tidak mendapatkan restu dari Pimpinan KIM Plus.
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di DKI (Jakarta),” ujar Ahmad Riza usai menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Pangan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Seusai menerima perintah tersebut, Riza memerintahkan kepada seluruh tim hukum untuk membatalkan gugatan ke MK.
“Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK,” katanya.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono bersiap saat mengikuti debat ketiga Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Riza menegaskan kembali alasan batalnya mengajukan gugatan bukan karena kurangnya bukti. Sebab pihaknya mengeklaim sudah mengantongi banyak bukti kecurangan selama Pilkada.
ADVERTISEMENT
“Ya, kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya,”katanya.
“Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan,” tegas dia.
Sehari sebelumnya, Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan akan mengajukan permohonan gugatan ke MK Rabu malam (11/12) apabila tidak ada aral melintang.
“Nah, jika tidak ada aral melintang, ya (akan gugat ke MK) seperti itu (daftarkan gugatan malam ini),” ucap Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Muslim menyebut, KIM Plus tak terlibat dalam pengajuan gugatan ini. Ini adalah keputusan dari tim pemenangan RIDO.
“Enggak, enggak. Ini kan enggak ada urusan dengan KIM Plus ini. Ini urusan tim pemenangan. Tim pemenangan itu berarti kan dari tim pemenangan (yang ada) di posko kemenangan kita. Bukan dari KIM, enggak ada urusannya dengan KIM,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, kini gugatan tersebut tidak terlaksana.