Timnas AMIN: Anies Tidak Salah Sebut Prabowo Miliki Lahan 340 Ribu Hektare

10 Januari 2024 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan gagasannya saat debat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan gagasannya saat debat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva memberi apresiasi kepada capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menurutnya sudah benar saat menyatakan bahwa lahan seluas 340 ribu hektare berstatus Hak Guna Usaha atau memang dimiliki oleh pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto.
“Saya pikir tidak ada masalah dalam pernyataan yang disampaikan Pak Anies Baswedan. Hal itu masih dalam konteks pertanyaan atau pernyataan biasa dalam sebuah debat,” ujar Hamdan, Rabu (10/1).
Hamdan menegaskan seharusnya Prabowo menanggapi pernyataan Anies di dalam pelaksanaan debat.
“Tidak di luar soal kepemilikan lahan dan anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp700 triliun,” ujar dia.
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dalam hal ini menurut Hamdan tidak melanggar delik hukum apa pun dalam hal pernyataan maupun pertanyaan di Debat Capres kemarin. Terkait status tanah HGU, Hamdan bertutur itu termasuk ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
ADVERTISEMENT
Hamdan menjelaskan status tanah lainnya dalam beleid itu di antaranya hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Memungut Hasil (HMH).
“Intinya semua itu adalah hak kepemilikan atas tanah. Karena ketika seorang diberikan HGU dia bisa mewariskan sampai anak cucu. Jadi tidak boleh negara ambil alih. Itu sudah diberikan hak kepada seorang atau badan hukum,” katanya.
HGB pun menurut Hamdan berstatus kepemilikan. Dia memberi contoh sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin itu berstatus HGB. Dia menegaskan pada prinsipnya semua status tanah yang disebutkan adalah bukan tanah milik negara.
“Tanah negara yang diberikan kepemilikannya kepada seorang atau badan hukum,” ujar dia.
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva berbicara saat diskusi dengan tema 'Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta?' di Jalan Dipenogoro No 10, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hamdan mengatakan dalam hal penggunaan angaran yang dimiliki Kemenhan seharusnya Prabowo juga memberi jawaban dalam Debat Capres kemarin. Anggaran senilai Rp700 triliun ditambah pinjaman luar negeri kata dia memang harus dibelanjakan dalam 5 tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
“Anies tidak salah ketika mengatakan di dalam debat kemarin,” katanya.
(LAN)