Tito Ungkap Opsi Sanksi Lucky Hakim: Bisa Magang di Kemendagri 2 Bulan

14 April 2025 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan opsi sanksi yang akan yang diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Salah satunya, menjalani magang selama dua bulan di Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Lucky dapat bekerja di bagian dirjen yang ada di Kemendagri untuk mengenal lebih dalam mengenai birokrasi yang ada.
“Ya, kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan. Tapi yang jelas nggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh Kepala Daerah lain. Tetap kita renungkan,” kata Tito di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
“Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan, mungkin setiap seminggu, sekali magang di Kemendagri, di Dirjen-Dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada,” tambah dia.
Bupati Indramayu Lucky. Foto: Dok. kumparan
Lucky menuai sorotan publik karena liburan ke Jepang saat libur lebaran Idul Fitri 1446 H.
Padahal Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah tetap bersiaga selama Lebaran. Bupati atau wali kota yang hendak berpergian keluar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Tito menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4), Lucky mengaku tidak mengetahui aturan izin selama masa cuti lebaran.
“Jadi seharusnya enggak libur. Nah kemudian yang kedua, kita sedang mempelajari. Memang sudah ada surat edaran dari saya. Kepala daerah melakukan pelayanan pada saat libur kemarin. Ya, kemudian itu diterjemahkan seharusnya tidak meninggal tempat,” jelasnya.
“Ya, kemudian saya lagi mendalami apakah beliau sudah tahu ada aturan dan enggak boleh keluar, dan sudah ada surat edaran jangan dulu keluar negeri dan sengaja dilanggar. [Ternyata] Ya memang dia enggak tahu, itu murni dia tidak tahu,” kata Tito.
Eks Kapolri ini mengingatkan bagi bupati atau wali kota yang hendak berpergian keluar negeri perlu izin terlebih dahulu ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Sementara Gubernur izin kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Nah, saya melihat di sini ada beberapa hal. Yang pertama seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin. Kalau bupati ya [ke] Kemendagri. Gubernur ya Presiden. Harus tetap izin karena undang-undang pun tidak menyatakan sedang cuti bersama hari libur. Hari libur itu tetap harus izin,” ujarnya.