Tjahjo soal Pelantikan Bupati Talaud: Urusan Gubernur, Sudah Ada SK

16 Oktober 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Talaud 2018, namun pasangan Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga masih belum juga dilantik. Terkait hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, tanggung jawab untuk melantik keduanya ada di tangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
ADVERTISEMENT
"Silakan tanya pada Gubernur Sulut karena saya sudah mengeluarkan SK, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Yang berwenang melantik kepala daerah atau bupati atau wali kota atau wakil sesuai SK Kemendagri, kalau di tingkat II adalah kewenangan gubernur," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10).
Karena aturannya sudah jelas, Tjahjo mengaku tidak akan ikut campur dalam urusan itu. Apalagi, SK terkait wewenang tersebut sudah dikirimkan ke Pemda Sulut.
"Yang penting suratnya, SK-nya, sudah kami kirim ke Pemda Sulut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Talaud terpilih Moktar A Parapaga meminta Tjahjo untuk turun tangan dan segera melantik dirinya dan Bupati Talaud terpilih Engelbert Lasut. Dalam surat itu, Moktar menyebut Gubernur Sulut tidak merealisasikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tolong Pak Tjahjo selamatkan daerah perbatasan yang merindukan pemimpin daerah definitif. Untuk diketahui, Mendagri telah menerbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wabup Talaud Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71-2751 tertanggal 1 Juli 2019," kata Moktar dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (16/10).
"Mendagri juga keluarkan surat Nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut pada 5 Agustus 2019 yang meminta Gubernur Sulut melantik. Sayangnya, Gubernur Sulut tetap tidak mau melantik," pungkasnya.