Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TPN Ganjar-Mahfud Tiba di MK, Urus Pendaftaran Gugatan PHPU Pilpres 2024
23 Maret 2024 17:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3). Mereka hendak mengurus administrasi pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, rombongan TPN Ganjar-Mahfud mulai berdatangan sekitar pukul 16.30 WIB. Terlihat sejumlah petinggi TPN yang hadir mulai dari Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Todung Mulya Lubis.
Selain itu, terlihat juga hadir Djarot Saeful Hidayat, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.
Rombongan TPN juga membawa sejumlah boks kontainer yang berisi berkas untuk digunakan dalam pendaftaran permohonan gugatan ini.
Hingga saat ini, mereka masih mengurus administrasi pengurusan berkas pendaftaran gugatan tersebut.
Sebelumnya, Capres 03 Ganjar Pranowo mengatakan gugatan ke MK diharapkan mampu mengungkapkan indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Ganjar menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.
"Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Untuk Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pagi.