Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
TPN Ganjar-Mahfud Tolak Gugatannya Disebut Salah Kamar: Enggak Teliti Bacanya
28 Maret 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menolak gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah kamar oleh Pihak Terkait, Tim Hukum Prabowo-Gibran. Gugatan yang dimaksud adalah petitum dalam gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
“Saya menolak di sebut salah kamar yaa, kalau kita membaca Pasal 24 c UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas luasnya,” kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Todung menilai para Pihak Terkait tak cermat dalam membaca permohonan pihaknya tersebut. Menurutnya, MK tetap punya kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang tak hanya soal selisih atau perbedaan perolehan suara.
"Mereka yang tidak teliti membaca itu akan menvgap bahwa, ya itu hanya persoalan suara, tapi sebetulnya tidak," ucap Todung.
“TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu masuk dalam kewenangan mahkamah konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinilai salah kamar. Hal tersebut berdasarkan petitum yang disampaikan kedua pasangan calon tersebut dalam gugatannya.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu perkara ini tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU, khususnya pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/3).
Menurut Otto, petitum kedua pemohon tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Sebab, menyasar ke mana-mana tidak fokus ke termohon.
“Sehingga terkesan permohonan tersebut, petitum tersebut, seperti petitum sapu jagad,” ujar Otto.