Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tren Nikah Muda dan Upaya Menyetop Perkawinan Anak
3 Mei 2018 16:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Kontradiksi terjadi di sana sini. Sementara terdapat upaya memutus mata rantai perkawinan anak dan pernikahan dini akibat dampak negatif yang ditimbulkan, sebagian lainnya justru menggagas gerakan menikah muda.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi. Laporan UNICEF, The State of the World’s Children 2016 , menunjukkan satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun.
Namun, menurut La Ode Munafar, menikah muda justru bagian dari solusi. La Ode adalah penggagas gerakan Indonesia Tanpa Pacaran dan Gerakan Nikah Muda yang juga menulis buku Berani Nikah Takut Pacaran.
“Tanpa pacaran, itu solusi. Nikah muda juga bagian dari solusi. Tapi nikah muda bukan satu-satunya solusi,” ujar La Ode ketika dihubungi kumparan, Senin (30/4).
Solusi lain adalah memilih menjomblo. Jadi, mau menjomblo atau nikah muda? Kira-kira begitulah yang ditawarkan oleh lelaki kelahiran 1991 itu.
ADVERTISEMENT
Solusi atas permasalahan apa? Pacaran.
Sebab, ujar La Ode, pacaran merusak generasi muda. “Analisis dari berbagai sudut pandang, dari 54 judul buku yang saya buat, saya sudah menemukan bahwa dipandang dari segi mana pun, menurut saya pacaran itu merusak.”
Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran yang ia inisiasi bersama istrinya berawal dari kegelisahan dia. Menurut pria asal Muna, Sulawesi Tenggara, itu, “Butuh ada gerakan penyelamatan di tengah anak-anak muda.”
Indonesia Tanpa Pacaran dan Gerakan Nikah Muda sama-sama menganggap pacaran sama dengan pergaulan bebas dan zina, maka oleh karenanya dosa.
Dua gerakan itu lantas menyebarkan semangat menjomblo sampai halal, dan dorongan untuk menyegerakan menikah. Mereka berkampanye secara online via media sosial di Facebook, hingga offline lewat pertemuan komunitas.
ADVERTISEMENT
“Kalau belum sanggup nikah, berarti berpuasa,” tegas La Ode.
Akun instagram @gerakannikahmuda diikuti oleh 338.000 akun, sedangkan fanpage Facebook-nya memiliki 2.730 pengikut. Sementara akun Indonesia Tanpa Pacaran memiliki 621.000 pengikut di Instagram dan 927.000 pengikut di Facebook.
Isi akun Instagram dan Facebook keduanya tak jauh-jauh dari kalimat-kalimat motivasi, artikel-artikel pendek, serta kutipan ucapan para ustaz seperti Felix Siauw, Abdul Somad, dan Adi Hidayat.
Selebihnya adalah promosi buku, baju, jaket, topi, pin, hingga kerudung yang diproduksi oleh La Ode sendiri. Ya, ini gerakan sosial dengan sentuhan bisnis.
Dua pekan sekali, Selasa dan Jumat, program online bernama “penyadaran bersama” digelar untuk para anggotanya. Mereka saling berbagi tulisan dan membahasnya di platform online.
ADVERTISEMENT
Sementara program offline menyodorkan pembinaan khusus tiap satu minggu sekali. La Ode menamakan program itu sebagai KKI alias Kelompok Kajian Indonesia Tanpa Pacaran.
Mereka yang ingin mengikuti program itu harus mendaftar lebih dahulu dengan membayar Rp 180 ribu untuk mendapatkan kartu keanggotan dan buku--tentu saja buku karya La Ode.
Fasilitas itu diberikan untuk mereka yang mendaftar di Jakarta. Sementara peminat di daerah-daerah tak harus membayar alias gratis, tapi tidak beroleh buku.
Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) dan Gerakan Nikah Muda (GNM) menyasar anak muda berusia 15-25 tahun dengan target “Indonesia bebas budaya pacaran tahun 2024.”
Sementara ITP mendorong anak-anak muda untuk menjomblo, GNM mendorong mereka agar menyegerakan pernikahan. Pokoknya: asal tidak pacaran.
ADVERTISEMENT
“Nikah itu bagi saya adalah bagi orang-orang yang mampu. Mampu di sini adalah mampu melaksanakan hak dan kewajibannya,” kata La Ode.
Baginya, usia muda tak jadi soal, selama ia siap. “Paling penting pemerintah memberikan edukasi tentang kesiapan mental mereka (anak muda) untuk menghadapi kehidupan (pernikahan) nanti ke depannya.”
Padahal, pemerintah justru tengah berupaya menaikkan batasan usia pernikahan. Musababnya jelas: pernikahan dini rentan masalah . Berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional , persentase perkawinan perempuan usia 16-17 tahun di Indonesia tergolong tinggi.
Tahun 2013, persentase perempuan di bawah 18 tahun yang pernah menikah sebesar 24,17 persen. Angka itu hanya turun sekitar satu persen pada 2015 menjadi 22,82 persen. Sebesar 2 persen anak perempuan di tahun 2015 bahkan menikah di bawah usia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Prevalensi perkawinan usia anak tertinggi pada 2015 terjadi di Sulawesi Barat (34 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).
Di daerah-daerah itu, kemiskinan menjadi faktor pendorong utama yang membuat banyak anak perempuan menikah muda. Setelah menikah, hampir pasti mereka akan putus sekolah, sedangkan kehidupan ekonomi keluarga tak kunjung membaik. Lingkaran setan pun terbentuk.
Akibatnya, ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, tingkat pendidikan anak yang menikah muda jadi rendah. Padahal, pendidikan diperlukan pula untuk mengasuh anak. Maka secara keseluruhan di masa depan, hal tersebut berdampak buruk ke kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan.
Imbas negatif lain, kata Susanto, ialah terancamnya kesehatan reproduksi perempuan, manajerial dan ketahanan rumah tangga, pola pengasuhan, hingga ketahanan masyarakat. Itu sebabnya pemerintah daerah perlu ambil bagian dalam mencegah pernikahan dini, karena kultur di tiap daerah berbeda.
ADVERTISEMENT
“Teknisnya, harus pemda yang melakukan itu. Apalagi undang-undang pemerintahan daerah menegaskan, perlindungan anak menjadi kewenangan wajib daerah,” tutur Susanto di kantor KPAI, Rabu (25/4).
Di level pemerintah pusat, salah satu hal yang tengah diupayakan adalah meningkatkan batasan usia perkawinan. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun, sedangkan untuk laki-laki 19 tahun. Padahal Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan batas usia anak, baik perempuan maupun laki-laki, adalah 18 tahun.
Persoalan terletak pada batasan usia menikah bagi perempuan yang dianggap terlampau muda. Pada usia itu, hak dia sebagai anak untuk menikmati 12 tahun pendidikan jadi terancam hilang.
“Dia belum berusia 18 tahun. Lalu ketika dia sudah menstruasi, dinikahkan, hamil, punya anak. Maka secara budaya, dia dianggap bukan anak-anak lagi karena sudah hamil atau punya anak. Itu artinya, anak punya anak,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus.
ADVERTISEMENT
Kalau sudah begitu, ia akan sulit bersekolah. Meski tak ada aturan yang melarang anak perempuan hamil bersekolah, tapi tak ada juga aturan yang melindungi mereka. Inilah yang disebut Susanto sebagai “ruang kosong”.
Upaya untuk menaikkan batasan usia nikah bagi anak perempuan tak berjalan mulus. Permohonan uji materi pada tahun 2015 ditolak Mahkamah Konstitusi. Faktor agama jadi alasan.
“Kalau (usia) 16 tahun ini dianggap masih relevan. Balik lagi ke pertimbangan agama: dia sudah akil balig,” ujar Ajeng Gandiri dari Institute for Criminal Justice Reform, Selasa (24/4).
Belum lagi, ujar Magdalena, bila kedewasaan seseorang sebatas diukur dari menstruasi atau mimpi basah. Maka data soal dampak negatif pernikahan dini yang dipaparkan jadi percuma.
ADVERTISEMENT
“(Sebagian) bilang daripada berzina ya enggak apa-apa kawin aja cepet-cepet. Padahal kalau jalan keluar mengatasi zina itu nikah muda, saya pikir itu hanya solusi untuk memuaskan hasrat seksual,” kata dia. Sementara mental anak belum siap untuk berumah tangga.
Tak selayaknya persoalan problematis ini didiamkan berlarut.
===============
Simak ulasan mendalam lain dengan mengikuti topik Outline .