Trimedya: Etik Irjen Ferdy Sambo Harus Jalan, Jadi Diberhentikan Sebagai Polisi

19 Agustus 2022 20:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan meminta Polri juga segera memproses etik Irjen Ferdy Sambo. Ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu kasus pidana inkrah.
ADVERTISEMENT
"Etiknya harus berjalan. Selama ini kan polisi menunggu putusan pengadilan dahulu baru komisi etik bekerja. Nah, sekarang paralel aja," kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8).
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Trimedya melanjutkan, apabila etik ini berjalan, maka Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan sebagai polisi berbarengan dengan 85 orang anggota lainnya yang sudah diperiksa.
"Dia kan sudah disangkakan. Kalau etik berjalan, dia bisa diberhentikan sebagai polisi. Begitu loh. Berbarengan dengan etik yang 85 orang yang sudah diperiksa," lanjut dia.
Terkait dengan etik dan pidana, politikus PDIP ini mencontohkan kasus mantan hakim MK, Akil Mochtar. Setelah di-OTT, ia segera diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik tanpa menunggu proses pidana selesai.
"Kan, Akil Mochtar begitu dahulu. Ingat enggak? Akil Mochtar berjalan, MK bisa begitu, polisi seharusnya bisa begitu," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Infografik Putri Candrawathi Tersangka. Foto: kumparan