Trimedya: Polisi Harus Cek Langsung Kesehatan Putri, Masa Sakit Berbulan-bulan

19 Agustus 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan meminta kepolisian memastikan langsung kesehatan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Ia mewanti-wanti jangan sampai pihak Putri menjadikan penyakit sebagai alasan untuk menghindari proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Itu pasti alasan sementara itu dari beliau. Lebih baik lagi dokter dari pihak kepolisian memeriksa. Dan harusnya satu minggu setelah ini apa pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini [atau tidak]. Ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8).
Trimedya mengakui, penahanan adalah kewenangan objektif dan subjektif para penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun KPK. Sebab itu, wajar apabila Putri belum ditahan atas berbagai pertimbangan.
Namun, ia menegaskan pertimbangan tersebut harus jelas dan transparan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan pada uji kelayakan dan kepatutan bagi 11 peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Misalnya, dianggap keadaannya belum memungkinkan dilakukan penahanan. Atau mungkin mereka melihat situasi psikisnya dia. Tapi kalau tidak menahan itu, seyogyanya disampaikan juga oleh pihak kepolisian kenapa enggak ditahan," papar dia.
"Kenapa diperlakukan berbeda antara Pak Sambo dengan istrinya. Jangan nanti karena perempuan tidak ditahan, kalau laki laki ditahan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Trimedya mengapresiasi penetapan Putri sebagai tersangka yang menandakan adanya kemajuan dari proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Oleh karenanya, ia berharap proses penegakan hukum tak justru mengalami kemunduran.
"Ya mungkin pada saatnya nanti akan dilakukan penahanan. Pasti akan dilakukan penahanan. Pasalnya kan boleh menahan, itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Soal itu saya pribadi bisa memahaminya. Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya," ungkapnya.
Trimedya mengingatkan, Putri berperan penting dalam menghambat pengungkapan tewasnya Brigadir Yosua, sehingga perlu dimintai pertanggung jawaban.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu. Kan dari sejak awal dia gangguan-gangguan ini lah, kita ya berani berbuat berani bertanggung jawab. Dan ketiga yang menarik, bersama-sama dengan suaminya kan merencanakan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
"Nah, untuk itulah ke depan harus dibongkar, Kalau Suami Istri ini membunuh seseorang, apa motifnya. Jarang terjadi kompak suami istri membunuh seseorang. Kalau itu sudah gugur lah istilah cemburu segala macem itu. Ini makin menarik penetapan tersangka Ibu Putri ini apa motifnya," pungkas dia.
Infografik Putri Candrawathi Tersangka. Foto: kumparan
Timsus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati demikian, Putri belum ditahan. Penahanan Putri ditunda karena adanya surat sakit yang diajukan.
Perjalanan Putri hingga ditetapkan sebagai tersangka cukup panjang dan berliku. Karena pada awalnya, Putri menyebut dirinya sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua, hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT