Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Truk pengangkut tanah yang menimpa mobil di Tangerang, Kamis (1/8) lalu ternyata kelebihan muatan alias overload. Informasi ini didapat polisi setelah memeriksa saksi ahli dari Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Lulu Karsan.
ADVERTISEMENT
"(Batas) kalau JBI --jumlah berat yang diizinkan-- 24 ton. Ini (truk) sekitar 30 ton," kata Lulu, saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (2/8).
Meski kelebihan muatan, truk dinyatakan laik jalan. Hanya saja, masa KIR truk itu sudah habis.
"Ujinya mati. Jadi kita nyatakan mati sejak tanggal 22 Juli 2019, mati uji KIR. Teknisnya layak, sistem kemudi, dan rem, masih bagus," jelas Lulu.
Terkait adanya sanksi bagi perusahaan pemilik truk itu, Lulu mengaku hal itu menjadi kewenangan Kemenhub sepenuhnya.
"Itu wewenangnya Kemenhub. Dari bidang Direktorat Lalu Lintas buat panggilan ke perusahaan truk ini," ucapnya.
Lulu mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, truk tersebut berdomisili di Jakarta, bukan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi sudah menetapkan sopir truk, SF, sebagai tersangka dan telah ditahan. SF dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Dalam kecelakaan tragis itu, empat dari lima penumpang mobil meninggal dunia. Satu korban selamat adalah Aisyah, bayi berumur satu tahun yang merupakan anak salah satu korban, Fatmawati (27).
Fatmawati meninggal bersama kedua adiknya, Nanda (24) dan Wandi (22). Ketiganya dimakamkan secara bersama di TPU Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (2/8) siang.
Sementara sopir mobil Sigra bukan bagian dari keluarga korban. Pria tersebut merupakan sopir taksi online yang dipesan oleh Fatmawati.
ADVERTISEMENT