Try Sutrisno soal Isu Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Asal Jangan Ceroboh

20 Mei 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR, Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya silaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR, Bambang Soesatyo bersama Pimpinan MPR lainnya silaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, ditanya pendapatnya soal isu penambahan kursi menteri di pemerintahan mendatang. Ia menilai, penambahan menteri itu harus sesuai dengan perkembangan sebuah negara.
ADVERTISEMENT
“Jadi kecil besar itu tergantung kemajuan bangsanya. Jepang cuma 14, paling tinggi, karena otaknya maju,” kata Try saat menerima silaturahmi dari MPR di kediamannya, Menteng, Jakarta pada Senin (20/5).
Eks Panglima ABRI itu menyebut, tak apa jumlah kursi bertambah. Ia mencontohkan pada saat ia menjabat bersama Presiden Soeharto kala itu, yang juga memiliki jumlah kementerian yang cukup banyak.
“Pak Harto itu dulu kita negara menengah, maju belum, kurang belum. Baru akan take off, di sini akan banyak masalah baru, menterinya gemuk enggak apa-apa, menteri kasih wakil menteri, di samping kaderisasi,” ujarnya.
Isu penambahan kursi menteri saat ini juga dalam pembahasan revisi UU di DPR. Sebelumnya Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.
Sementara Pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya menunggu Surpres Presiden Jokowi untuk RUU Kementerian Negara membahas bersama pemerintah.