Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengaku heran dengan langkah Hadi itu. Sebab, Muannas melaporkan Hadi ke polisi bukan atas nama kader PSI, melainkan sebagai Ketum Cyber Indonesia.
"Bro Muannas menggugat atas nama pribadi. Justru mengherankan kok Pak Hadi malah menyeret PSI ke persoalan ini. Tidak ada dasarnya pula mau menyita kantor PSI," kata Tsamara saat dimintai tanggapan, Rabu (16/9).
"Saya pikir upaya Pak Hadi menyeret nama PSI ke persoalan ini semata hanya bikin ramai dan cari sensasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan kantor PSI berasal dari kontribusi seluruh kader PSI. Sehingga, menurutnya, gugatan Hadi tak memiliki dasar logika yang jelas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen Hadi Pranoto perihal gugatan ganti rugi, ada sejumlah permintaan sita jaminan yakni:
Sidang pembacaan gugatan ini sudah digelar pada selasa (15/9)lalu dan akan dilanjutkan dengan tahap mediasi. Ketika dimintai tanggapan, Muannas Alaidid mengaku siap melayani gugatan Hadi tersebut.
"Ya kita akan layani, akan hadapi gugatan ini dan kita akan ajukan gugatan balik nanti terhadap berbagai gugatan yang tidak masuk akal itu," kata Muannas.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona